top of page
Search

Audit, Definisi, & UU 15 Tahun 2004

  • Writer: Admin
    Admin
  • Feb 2, 2018
  • 4 min read


Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu audit keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu, yang akan dijelaskan sebagai berikut.

AUDIT KEUANGAN

Audit keuangan adalah audit atas laporan keuangan yang

bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

AUDIT KINERJA (PERFORMANCE AUDIT)

Setelah pemerintah mengeluarkan UU KIP No 14 Tahun 2008 serta memuat dalam lembaran negara Republik Indonesia, masyarakat berkeinginan mengetahui sejauh mana uang negara yang berasal dari sektor pajak yang dibayar warga negara Republik Indonesia yang taat pajak apakah dikelola dengan baik, dalam arti apakah uang negara digunakan untuk memperoleh sumber daya dengan hemat atau ekonomis (spend less), digunakan secara efisien (spend well), serta dapat memberikan hasil yang optimal dan efektif serta membawa manfaat bagi masyarakat (spend wisely).

Audit kinerja sebenarnya merupakan metamorfosis dari audit intern (internal audit) yang kemudian berkembang menjadi audit operasional (operational audit) dan selanjutnya menjadi audit manajemen (management audit). Audit manajemen berfokus pada penilaian aspek ekonomi dan efisiensi. Audit manajemen kemudian dilengkapi dengan audit program (program audit) yang bertujuan untuk menilai efektivitas. Koalisi antara audit manajemen dan audit program inilah yang disebut sebagai audit kinerja (performance audit).

Berikut adalah jenis – jenis audit kinerja.

Audit Program (Audit Efektivitas), mencakup penentuan atas :

  1. Tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang.

  2. Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan, atau fungsi instansi yang bersangkutan.

  3. Tingkat kepatuhan entitas yang diaudit terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatannya.

Audit Ekonomi dan Efisiensi (Management and Operational Audit), berfungsi menentukan:

  1. Apakah entitas telah memperoleh, melindungi, dan menggunakan sumber dayanya (seperti karyawan, gedung, ruang, dan peralatan kantor) secara hemat dan efisien.

  2. Apa yang menjadi penyebab timbulnya pemborosan dan efisiensi.

  3. Apakah entitas tersebut telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghematan dan efisiensi.

Audit operasional merupakan penelahaan secara sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional tertentu.

Tujuan audit operasional adalah untuk :

  1. Menilai kinerja, kinerja dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan, standar-standar, dan sasaran-sasaran yang ditetapkan oleh manajemen,

  2. Mengidentifikasikan peluang, dan

  3. Memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut. Pihak-pihak yang mungkin meminta dilakukannya audit operasional adalah manajemen dan pihak ketiga. Hasil audit operasional diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya audit tersebut.

Pengertian manajemen audit tersirat dalam definisi kalangan akademisi. Berikut beberapa definisi menurut Holmes dan Overmyer (1975) :

The management audit means the examination and evaluation of all information gathering functions and all phases of management functions and activities, in order to ascertain if operating are conducted in a effective and efficient manner.”

Sedangkan American Institute of Certified Public Accountant /AICPA :

Management audit is a systematic review of an organization’s activities or of a stipulated segment of them, in relation to specified objectives for the purpose of :

  • assesing performance

  • identifying opportunities for improvement

  • developing recommendations for improvement or further action

Dari definisi yang dikumpulkan maka diperoleh beberapa karakteristik pemeriksaan manajemen yaitu :

  1. Memberikan informasi tentang efektivitas , efisiensi dan ekonomisasi operasional perusahaan kepada manajemen.

  2. Penilaian efektivitas, efisiensi dan ekonomisasi didasarkan pada standar-standar tertentu.

  3. Audit diarahkan kepada operasional sebagian atau seluruh struktur organisasi.

  4. Audit ini dapat dilakukan oleh akuntan maupun bukan akuntan.

  5. Hasil audit manajemen berupa rekomendasi perbaikan kepada manajemen.

AUDIT DENGAN TUJUAN TERTENTU

Audit (pemeriksaan) dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja/audit operasional. Sesuai dengan definisinya, jenis audit ini dapat berupa semua jenis audit selain audit keuangan dan audit operasional. Dengan demikian dalam jenis audit tersebut termasuk diantaranya audit ketaatan dan audit investigatif.

Audit Ketaatan

Audit ketaatan adalah audit yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kondisi/pelaksanaan kegiatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kriteria yang digunakan dalam audit ketaatan adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi auditi. Perundang-undangan di sini diartikan dalam arti luas, termasuk ketentuan yang dibuat oleh yang lebih tinggi dan dari luar auditi asal berlaku bagi auditi dengan berbagai bentuk atau medianya, tertulis maupun tidak tertulis.

Audit Investigatif

Audit investigatif adalah audit yang dilakukan untuk membuktikan apakah suatu indikasi penyimpangan/kecurangan apakah memang benar terjadi atau tidak terjadi. Jadi fokus audit investigatif adalah membuktikan apakah benar kecurangan telah terjadi. Dalam hal dugaan kecurangan terbukti, audit investigatif harus dapat mengidentifikasi pihak yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan/kecurangan tersebut.

Sedangkan menurut pihak yang mengaudit, audit dibagi menjadi 2, yaitu:

Audit Internal

Audit internal adalah audit yang dilakukan oleh pihak dari dalam organisasi auditi. Pengertian organisasi auditi dalam hal ini harus dilihat dengan sudut pandang yang tepat. Organisasi auditi misalnya adalah pemerintah daerah, kementerian negara, lembaga negara, perusahaan, atau bahkan pemerintah pusat. Sebagai contoh, untuk pemerintah daerah, maka audit intern adalah audit yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern daerah yang bersangkutan (Bawasda). Sedangkan pada organisasi kementerian negara audit intern dilakukan oleh inspektorat jenderal departemen dan dalam organisasi pemerintah pusat audit intern dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit intern dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dalam manajemen. Jadi pelaksanaan audit intern lebih diarahkan pada upaya membantu bupati/walikota/gubernur/menteri/presiden meyakinkan pencapaian tujuan organisasi.

Audit Eksternal

Audit eksternal adalah audit yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi auditi. Dalam pemerintahan Republik Indonesia, peran audit ekstern dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menjalankan audit atas pengelolaan keuangan negara (termasuk keuangan daerah) oleh seluruh organ pemerintahan untuk dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, dengan merujuk pembahasan di atas, maka untuk menentukan apakah suatu audit merupakan audit ekstern atau intern harus merujuk pada lingkup organisasinya. Sebagai contoh, audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap departemen/lembaga merupakan audit ekstern bagi departemen/lembaga yang bersangkutan, namun merupakan audit intern dilihat dari sisi pemerintah RI.

 
 
 

Comments


© 2018 by BLU UNRAM. Proudly created with Wix.com

  • Facebook Round
  • Twitter Round
  • YouTube - Black Circle
  • Google+ - Black Circle
  • LinkedIn Round
bottom of page